SURAT KEPUTUSAN
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN MALANG
Nomor : 000.8.3.3/10.6/101.6.25/2026
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI
LINGKUNGAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH KABUPATEN MALANG
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kwajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan standart pelayanan;
- Bahwa sehubungan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor.59 Tahun 2018 tentang Cabang Dinas Pendidikan yang mengaturKedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi serta tata kerja CabangDinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur termasuk pada pelayanan publik.
- Bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait Standart pelayanan Publik (SPP). Menjadi panduan bahwa pelaksanaan urusan administrasi, legalisir, mutasi siswa, dan data Pendidikan menengah/khusus di tindkat kabupaten/kota.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar DanMenengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang sebagaimana disebut dalam
lampiran keputusan ini ;
KEDUA : Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Publik Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang sebagaimana dalam Diktum
PERTAMA meliputi :
A. Subag Tata Usaha :
1. Pelayanan/Penerimaan Tamu
2. Surat Masuk dan Keluar
3. Mutasi Pegawai
4. Gaji Berkala
5. Tunjangan Profesi Guru
6. Kenaikan Pangkat
7. Usulan Pensiun
8. Pengusulan Izin Belajar atau Tugas Belajar
9. Izin Cuti Pegawai
B. Seksi SMA/SMK/PK-PLK :
1. Ijin Operasional Sekolah
2. Layanan legalisir ijazah
3. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
4. Mutasi Siswa
5. DAPODIK
6. Ijin Pendirian Sekolah Baru
7. Ijin Pembukaan Jurusan Baru
KETIGA : Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA Keputusan ini, digunakan sebagai acuan yang
harus dilaksanakan oleh Aparatur Struktural dan Fungsional (PNS dan
non PNS) dilingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten
Malang;
KEEMPAT : Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA Keputusan ini, perlu dikaji ulang minimal sekali
dalam 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur
pimpinan dan pelaksana;
KELIMA : Hasil Pelaksanaan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang akan dilaporkan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ;
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian
hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Malang
Tanggal : 2 Januari 2026
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
WILAYAH KAKBUPATEN MALANG
DWI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197505212003122006
Lihat Selengkapnya pada : https://drive.google.com/file/d/1L46n-_kcY5swqXGWb7w0Db-3F-w36ol9/view?usp=sharing