Panduan Prosedur
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memberikan kemudahan layanan bagi pemohonan perpanjangan Ijin Operasional Sekolah bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan PK-PLK. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui sistem digital. 📋 Persyaratan & Alat yang DisiapkanSebelum mengajukan, pastikan pihak sekolah telah menyiapkan:
- Dokumen Proposal Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah.
- Berkas kelengkapan administrasi sesuai check list resmi dari Cabang Dinas Pendidikan.
- Akses akun aktif pada portal JOSS (Jatim Online Single Submission)
🔄 Alur Prosedur Pelayanan
(1). Konsultasi & Pengambilan Check List
- Pihak sekolah mendatangi petugas Cabang Dinas untuk berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan.
- Petugas menyerahkan check list kelengkapan dokumen proposal. Estimasi Waktu: ± 20 Menit.
(2). Penyusunan Proposal & Pengumpulan Berkas
- Pihak sekolah melengkapi seluruh dokumen dan menyusun proposal sesuai petunjuk pada check list.
- Estimasi Waktu: Maksimal 14 Hari Kerja.
(3). Penerimaan & Verifikasi Berkas
- Sekolah menyerahkan berkas proposal ke petugas Cabang Dinas.
- Staf melakukan verifikasi ketelitian dan kelengkapan dokumen. Estimasi Waktu: ± 35 Menit.
(4) . Visitasi & Penilaian Lapangan
- Tim Cabang Dinas (Staf, Kasi SMA/SMK/PK-PLK, dan Pengawas Pembina) melaksanakan visitasi langsung ke sekolah.
- Pengesahan lembar instrumen visitasi dilakukan setelah peninjauan selesai.
- Estimasi Waktu: ± 2 Jam.
(5). Penerbitan Rekomendasi & Pengunggahan di JOSS
- Cabang Dinas menerbitkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional.
- Pihak sekolah mengunggah (upload) berkas kelengkapan beserta Surat Rekomendasi ke aplikasi JOSS (Jatim Online Single Submission) untuk proses pengesahan akhir.
- Estimasi Waktu: ± 5 Menit (dilanjutkan pemantauan status secara mandiri di portal JOSS).
⏱️ Ringkasan Mutu Baku Utama
- Indikator : Keterangan
- Output Akhir : Surat Rekomendasi Cabdin & Pengesahan Aplikasi JOSS
- Aplikasi Sistem : JOSS (Jatim Online Single Submission)
- Penanggung Jawab ; Kasi SMA/SMK/PK-PLK & Tim Pengawas