Panduan Prosedur
LEGALISIR IJAZAH Persyaratan :
- Membawa Ijazah asli
- Fotocopy Ijazah maksimal 10 lembar ( ukuran kertas sesuai dengan ijazah asli)
- Fotocopy Ijazah sudah di legalisir Kepala Sekolah.
Alur :
- Pemohon membawa berkas sesuai Persyaratan.
- Petugas memeriksa kebenaran ijazah dan data pada fotocopy
- Petugas mengajukan berkas kepada Kasie SMA jika pemohon lulusan SMA Kabupaten Malang dan jika dari SMK maka diajukan kepada Kasie SMK.
- Berkas di tandatangani dan diserahakan kepada petugas Front Office.
- Seluruh berkas diberikan kepada Pemohon dan diambil 1 lembar sebagai arsip Cabdin