Beranda / Prosedur / Legalisir Ijazah
Bidang SMA SMK

Legalisir Ijazah

Diperbarui · 14 August 2026
Prosedur #1
Legalisir Ijazah

LEGALISIR IJAZAH Persyaratan :

  1. Membawa Ijazah asli
  2. Fotocopy Ijazah maksimal 10 lembar ( ukuran kertas sesuai dengan ijazah asli)
  3. Fotocopy Ijazah sudah di legalisir Kepala Sekolah.


Alur :

  1. Pemohon membawa berkas sesuai Persyaratan.
  2. Petugas memeriksa kebenaran ijazah dan data pada fotocopy
  3. Petugas mengajukan berkas kepada Kasie SMA jika pemohon lulusan SMA Kabupaten Malang dan jika dari SMK maka diajukan kepada Kasie SMK.
  4. Berkas di tandatangani dan diserahakan kepada petugas Front Office.
  5. Seluruh berkas diberikan kepada Pemohon dan diambil 1 lembar sebagai arsip Cabdin


Bagikan prosedur ini
WhatsApp