Panduan Prosedur
Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran administrasi, serta rekomendasi resmi bagi penyelenggara pendidikan yang ingin mendirikan SMA, SMK, maupun PK-PLK di Wilayah Kabupaten Malang. Pelaksanaan prosedur secara tertib sangat penting agar proses penerbitan Izin Operasional Sekolah dari DPM PTSP tidak mengalami hambatan. 📂 Persyaratan & Berkas Kelengkapan Pemohon wajib melengkapi berkas usulan pendirian sekolah baru dengan ketentuan:
- Daftar Kelengkapan Berkas yang sesuai dengan ceklis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
- Pengesahan/Tanda Tangan Pengawas Sekolah pada dokumen persyaratan yang ditentukan.
⚙️ Alur & Prosedur Pengajuan Rekomendasi
- Pemohon menyerahkan berkas usulan pendirian sekolah baru ke Cabang Dinas => Staf Penerima / Pemohon => 10 Menit => Tanda Terima Berkas Usulan;
- Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas pengajuan => Staf Seksi SMA/SMK/PK-PLK => 10 Menit => Berkas Terverifikasi Lengkap;
- Mengagendakan surat dan permohonan ke pimpinan => Staf Seksi SMA/SMK/PK-PLK => 1 Hari Kerja => Agenda Surat Masuk Pimpinan;
- Membuat draft Surat Rekomendasi yang ditujukan ke DPM PTSP => Staf Seksi SMA/SMK/PK-PLK => 5 Menit => Draft Surat Rekomendasi;
- Mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan pada Surat Rekomendasi =>Kasi SMA/SMK/PK-PLK => 10 Menit => Rekomendasi Berparaf.
- Memeriksa dan menandatangani dokumen Surat Rekomendasi = Kepala Cabang Dinas => 10 Menit => Surat Rekomendasi Resmi Terdandatangani;
- Penyerahan Surat Rekomendasi resmi kepada pemohon untuk diteruskan ke DPM PTSP dan Dinas Pendidikan Prov. Jatim (sebagai tembusan) => Staf & Pemohon Sekolah Baru => 1 Hari Kerja => Surat Rekomendasi Diterima Pemohon.