Beranda / Prosedur / Pelayanan Tamu
Informasi Pelayanan

Pelayanan Tamu

Diperbarui · 13 August 2026
Prosedur #1
Pelayanan Tamu

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, tertib, dan transparan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. 📋 Persyaratan & Ketentuan Kunjungan Bagi tamu yang berkunjung ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, harap memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Identitas Diri / Surat Tugas: Membawa kartu identitas resmi (KTP/SIM/Kartu Pegawai) atau Surat Tugas.
  2. Khusus Media Massa / Pers: Wajib menunjukkan Kartu Anggota Pers dan/atau Surat Tugas resmi dari instansi media.
  3. Mengisi Buku Tamu: Setiap tamu wajib mengisi buku tamu yang disediakan di meja penerimaan tamu/Melalui Aplikasi


🔄 Alur Pelayanan Penerimaan Tamu Plaintext [Tamu Datang] ➔ Lapor & Sampaikan Tujuan ➔ Mengisi Buku Tamu ➔ Konfirmasi ke Pejabat/Staf ➔ Pengantaran ke Ruang Pertemuan ➔ Selesa

  1. Pelaporan Kedatangan: Tamu melapor kepada petugas front office/penerima tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.
  2. Pengisian Buku Tamu: Petugas mempersilakan tamu duduk di ruang tunggu dan mengisi buku tamu. Konfirmasi Internal: Petugas mengomunikasikan kedatangan tamu dan menghubungi pimpinan/pejabat/staf yang dituju untuk mengonfirmasi kesediaan menerima kunjungan.
  3. Pertemuan & Selesai: Petugas mengantarkan tamu ke ruang pejabat/staf sesuai tujuan, dan mengantarkan kembali menuju pintu keluar setelah urusan selesai.


⏱️ Mutu Baku Pelayanan

Estimasi Waktu Proses: ± 21 Menit(termasuk koordinasi internal dan pengantaran).

Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS).

Bagikan prosedur ini
WhatsApp