Panduan Prosedur
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, tertib, dan transparan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. 📋 Persyaratan & Ketentuan Kunjungan Bagi tamu yang berkunjung ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, harap memperhatikan hal-hal berikut:
- Identitas Diri / Surat Tugas: Membawa kartu identitas resmi (KTP/SIM/Kartu Pegawai) atau Surat Tugas.
- Khusus Media Massa / Pers: Wajib menunjukkan Kartu Anggota Pers dan/atau Surat Tugas resmi dari instansi media.
- Mengisi Buku Tamu: Setiap tamu wajib mengisi buku tamu yang disediakan di meja penerimaan tamu/Melalui Aplikasi
🔄 Alur Pelayanan Penerimaan Tamu Plaintext [Tamu Datang] ➔ Lapor & Sampaikan Tujuan ➔ Mengisi Buku Tamu ➔ Konfirmasi ke Pejabat/Staf ➔ Pengantaran ke Ruang Pertemuan ➔ Selesa
- Pelaporan Kedatangan: Tamu melapor kepada petugas front office/penerima tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan.
- Pengisian Buku Tamu: Petugas mempersilakan tamu duduk di ruang tunggu dan mengisi buku tamu. Konfirmasi Internal: Petugas mengomunikasikan kedatangan tamu dan menghubungi pimpinan/pejabat/staf yang dituju untuk mengonfirmasi kesediaan menerima kunjungan.
- Pertemuan & Selesai: Petugas mengantarkan tamu ke ruang pejabat/staf sesuai tujuan, dan mengantarkan kembali menuju pintu keluar setelah urusan selesai.
⏱️ Mutu Baku Pelayanan
Estimasi Waktu Proses: ± 21 Menit(termasuk koordinasi internal dan pengantaran).
Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS).