Beranda / Prosedur / Surat masuk Surat Keluar
Informasi Pelayanan

Surat masuk Surat Keluar

Diperbarui ยท 11 August 2026
Prosedur #2
Surat masuk Surat Keluar

Dalam upaya menjaga efisiensi, akuntabilitas, serta ketertiban tata kearsipan administrasi umum, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang menetapkan SOP Surat Masuk dan Surat Keluar. ๐Ÿ”„ Alur Prosedur Pengelolaan Surat Masuk & Keluar Plaintext [Penerimaan Surat] โž” Registrasi & Lembar Disposisi โž” Pengkajian Kasubbag TU โž” Disposisi KaCabdis โž” Pengarahan Tindak Lanjut โž” Pendistribusian / Surat Keluar.


  1. Penerimaan & Bukti Tanda Terima: Petugas menerima surat masuk dan menandatangani bukti pengiriman.
  2. Registrasi & Agenda: Petugas mencatat surat masuk ke dalam buku agenda serta membuat lembar disposisi sebelum diserahkan ke Kasubbag TU.
  3. Pemeriksaan Awal Kasubbag TU: Kasubbag TU memeriksa surat, memberikan catatan awal pada lembar disposisi, dan meneruskannya ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  4. Disposisi Kepala Cabang Dinas: Kepala Cabang Dinas mempelajari surat: ---- memberikan disposisi tindakan untuk unit/bagian teknis yang dituju. ----Jika hanya informasi, surat dikembalikan ke Kasubbag TU untuk diarsipkan.
  5. Pengarahan & Instruksi: Kasubbag TU menerima surat yang telah didisposisi Kepala Cabang Dinas dan memerintahkan staf untuk mendistribusikannya.
  6. Pendistribusian / Surat Keluar: Staf mendistribusikan surat/dokumen ke bagian tujuan atau memprosesnya menjadi surat keluar.
Bagikan prosedur ini
WhatsApp