Prosedur dalam kategori ini
Informasi layanan yang tersedia untuk kategori Informasi Pelayanan.
Pelayanan Tamu
<p>Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, tertib, dan transparan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. <strong>📋 Persyaratan & Ketentuan Kunjungan</strong> Bagi tamu yang berkunjung ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, harap memperhatikan hal-hal berikut: </p><ol><li>Identitas Diri / Surat Tugas: Membawa kartu identitas resmi (KTP/SIM/Kartu Pegawai) atau Surat Tugas. </li><li>Khusus Media Massa / Pers: Wajib menunjukkan Kartu Anggota Pers dan/atau Surat Tugas resmi dari instansi media. </li><li>Mengisi Buku Tamu: Setiap tamu wajib mengisi buku tamu yang disediakan di meja penerimaan tamu/Melalui Aplikasi</li></ol><p><br></p><p><strong>🔄 Alur Pelayanan Penerimaan Tamu</strong> Plaintext [Tamu Datang] ➔ Lapor & Sampaikan Tujuan ➔ Mengisi Buku Tamu ➔ Konfirmasi ke Pejabat/Staf ➔ Pengantaran ke Ruang Pertemuan ➔ Selesa </p><ol><li>Pelaporan Kedatangan: Tamu melapor kepada petugas front office/penerima tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. </li><li>Pengisian Buku Tamu: Petugas mempersilakan tamu duduk di ruang tunggu dan mengisi buku tamu. Konfirmasi Internal: Petugas mengomunikasikan kedatangan tamu dan menghubungi pimpinan/pejabat/staf yang dituju untuk mengonfirmasi kesediaan menerima kunjungan. </li><li>Pertemuan & Selesai: Petugas mengantarkan tamu ke ruang pejabat/staf sesuai tujuan, dan mengantarkan kembali menuju pintu keluar setelah urusan selesai. </li></ol><p><br></p><p><strong>⏱️ Mutu Baku Pelayanan</strong></p><p>Estimasi Waktu Proses: ± 21 Menit<span class="ql-cursor"></span>(termasuk koordinasi internal dan pengantaran). </p><p>Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS).</p>
Lihat panduan →Surat masuk Surat Keluar
<p>Dalam upaya menjaga efisiensi, akuntabilitas, serta ketertiban tata kearsipan administrasi umum, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang menetapkan SOP Surat Masuk dan Surat Keluar. 🔄 Alur Prosedur Pengelolaan Surat Masuk & Keluar Plaintext [Penerimaan Surat] ➔ Registrasi & Lembar Disposisi ➔ Pengkajian Kasubbag TU ➔ Disposisi KaCabdis ➔ Pengarahan Tindak Lanjut ➔ Pendistribusian / Surat Keluar. </p><p><br></p><ol><li>Penerimaan & Bukti Tanda Terima: Petugas menerima surat masuk dan menandatangani bukti pengiriman.</li><li>Registrasi & Agenda: Petugas mencatat surat masuk ke dalam buku agenda serta membuat lembar disposisi sebelum diserahkan ke Kasubbag TU. </li><li>Pemeriksaan Awal Kasubbag TU: Kasubbag TU memeriksa surat, memberikan catatan awal pada lembar disposisi, dan meneruskannya ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan. </li><li>Disposisi Kepala Cabang Dinas: Kepala Cabang Dinas mempelajari surat: ---- memberikan disposisi tindakan untuk unit/bagian teknis yang dituju. ----Jika hanya informasi, surat dikembalikan ke Kasubbag TU untuk diarsipkan. </li><li>Pengarahan & Instruksi: Kasubbag TU menerima surat yang telah didisposisi Kepala Cabang Dinas dan memerintahkan staf untuk mendistribusikannya. </li><li>Pendistribusian / Surat Keluar: Staf mendistribusikan surat/dokumen ke bagian tujuan atau memprosesnya menjadi surat keluar.</li></ol>
Lihat panduan →Pengajuan Izin Penelitian
<p>Persyaratan :</p><ol><li>Surat Permohonan dari Kampus yang ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan kabupaten Malang</li><li>Surat Kesediaan dari Sekolah Tujuan.</li><li>Skripsi/proposal Bab I,II,III</li></ol><p><br></p><p>Alur Permohonan :</p><ol><li>Tamu datang ke Cabdindik Kab Malang dengan membawa berkas tersebut.</li><li>Menunjukkan Identitas Diri dan informasi nomor Kontak.</li><li>Berkas diterima dan data penelitian dan di input di aplikasi oleh petugas.</li><li>Disposisi.</li><li>Persetujuan Kepala kasubg TU</li><li>Diterbitkan SUrat Izin Penelitian.</li><li>Petugas Menghubungi Tamu melalui Whatsapp.</li></ol>
Lihat panduan →Pengajuan Izin Observasi
<p><strong>Persyaratan Berkas Pengajuan Izin Observasi</strong></p><p>Pemohon harus menyiapkan dan membawa kelengkapan dokumen berikut:</p><ul><li><strong>Surat Permohonan Observasi dari Kampus</strong></li><li><strong>Surat Izin dari Sekolah Tujuan</strong></li><li><strong>Rundown / Susunan Kegiatan</strong></li></ul><p><strong>Alur Proses Pengajuan Izin Observasi</strong></p><ol><li><strong>Persetujuan Sekolah Tujuan:</strong> Pemohon terlebih dahulu mendatangi sekolah tujuan untuk meminta persetujuan dan mendapatkan surat izin dari pihak sekolah.</li><li><strong>Pengajuan Berkas:</strong> Pemohon mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan dengan membawa seluruh dokumen/kelengkapan berkas persyaratan.</li><li><strong>Verifikasi dan Validasi:</strong> Petugas memeriksa, memverifikasi, serta memvalidasi kesesuaian berkas permohonan yang diajukan.</li><li><strong>Pemrosesan Surat:</strong> Setelah berkas dinyatakan sesuai dan lengkap, petugas memproses dan mencetak draft surat izin observasi.</li><li><strong>Penandatanganan:</strong> Pejabat yang berwenang menandatangani surat izin observasi yang telah dicetak.</li><li><strong>Penyetempelan:</strong> Petugas memberikan stempel resmi instansi pada surat izin observasi yang telah ditandatangani.</li><li><strong>Penyerahan dan Pengarsipan:</strong> Petugas menyerahkan surat izin observasi yang telah selesai kepada pemohon, lalu mengarsipkan salinannya sebagai bukti penerbitan.</li></ol><p><br></p>
Lihat panduan →Cara Menambahkan Produk di Website SKalaku
<p>lihat tutorial untuk menambahkan produk pada website skalaku yang terintegrasi dengan cabang dinas pendidikan wilayah kabupaten malang pada link berikut ini : <a href="https://youtu.be/2NdLBO94z2A" rel="noopener noreferrer" target="_blank">https://youtu.be/2NdLBO94z2A</a></p>
Lihat panduan →