Prosedur dalam kategori ini
Informasi layanan yang tersedia untuk kategori Bidang SMA SMK.
Legalisir Ijazah
<p>LEGALISIR IJAZAH Persyaratan : </p><ol><li>Membawa Ijazah asli</li><li> Fotocopy Ijazah maksimal 10 lembar ( ukuran kertas sesuai dengan ijazah asli)</li><li>Fotocopy Ijazah sudah di legalisir Kepala Sekolah.</li></ol><p><br></p><p>Alur :</p><ol><li>Pemohon membawa berkas sesuai Persyaratan.</li><li>Petugas memeriksa kebenaran ijazah dan data pada fotocopy</li><li>Petugas mengajukan berkas kepada Kasie SMA jika pemohon lulusan SMA Kabupaten Malang dan jika dari SMK maka diajukan kepada Kasie SMK.</li><li>Berkas di tandatangani dan diserahakan kepada petugas Front Office.</li><li>Seluruh berkas diberikan kepada Pemohon dan diambil 1 lembar sebagai arsip Cabdin </li></ol><p><br></p>
Lihat panduan →Pengajuan Mutasi Siswa
<p>PERSYATARAN MUTASI SISWA </p><ol><li>Surat Keterangan Mutasi dari Sekolah ( 3 Asli )</li><li>Surat dari DAPODIK ( print Out Surat Keterangan Online dari dapodik bahwa pindah)</li><li>Surat Kesediaa menerima dari sekolah tujuan.</li><li>Surat Pernyataan Orang Tua Bermaterai.</li><li> Rapor Terakhir. </li></ol><p><br></p><p>Berkas dikumpulkan rangkap 3,Sebagai : </p><ol><li> Untuk Pemohon;</li><li>Arsip Cabdin;</li><li>Arsip Sekolah;</li></ol>
Lihat panduan →Permohonan Pengganti Ijazah
<p>PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI IJAZAH </p><p><br></p><ol><li>Surat Pengantar dari Sekolah</li><li>Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Sekolah</li><li>Foto Copy Ijazah ( Legalisir)</li><li>Fotocopy SKHUN ( Legalisir Sekolah)</li><li>Daftar Kumpulan Nilai ( DKN ) dari Sekolah ( Legalisir)</li><li> Surat Keterangan dari kepolisian.</li><li>Surat Pernyataan ( Materai 10.000 ) berkas terdiri atas 1 Rangkap Asli dan 2 Rangkap Fotocopy khusu berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Sekolah asli semua rangkap 3</li></ol>
Lihat panduan →Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
<p>SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH </p><ol><li>Surat Pengantar dari Sekolah</li><li>Surat Keterangan Penulisan Ijazah dari Sekolah 2X</li><li>Fotocopy Ijazah SD;</li><li> Fotocopy Ijazah SMP;</li><li>Fotocopy Ijazah SMA/SMK;</li><li> Akte Kelahiran;</li><li>Kartu Keluarga;</li><li>Fotocopy KTP. Rangkap 3, ( 1. Arsip Cabdin, 2. Arsip Sekolah dan Diserahkan ke Pemohon)</li></ol>
Lihat panduan →Izin Operasional Sekolah
<p>Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memberikan kemudahan layanan bagi pemohonan perpanjangan Ijin Operasional Sekolah bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan PK-PLK. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi melalui sistem digital. 📋 Persyaratan & Alat yang DisiapkanSebelum mengajukan, pastikan pihak sekolah telah menyiapkan: </p><ol><li>Dokumen Proposal Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah. </li><li>Berkas kelengkapan administrasi sesuai check list resmi dari Cabang Dinas Pendidikan. </li><li>Akses akun aktif pada portal JOSS (Jatim Online Single Submission) </li></ol><p><br></p><p>🔄 Alur Prosedur Pelayanan</p><p><strong>(1). Konsultasi & Pengambilan Check List</strong></p><ul><li>Pihak sekolah mendatangi petugas Cabang Dinas untuk berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan. </li><li>Petugas menyerahkan check list kelengkapan dokumen proposal. Estimasi Waktu: ± 20 Menit. </li></ul><p><br></p><p><strong>(2). Penyusunan Proposal & Pengumpulan Berkas</strong> </p><ul><li>Pihak sekolah melengkapi seluruh dokumen dan menyusun proposal sesuai petunjuk pada check list. </li><li>Estimasi Waktu: Maksimal 14 Hari Kerja. </li></ul><p><br></p><p><strong>(3). Penerimaan & Verifikasi Berkas</strong> </p><ul><li>Sekolah menyerahkan berkas proposal ke petugas Cabang Dinas. </li><li>Staf melakukan verifikasi ketelitian dan kelengkapan dokumen. Estimasi Waktu: ± 35 Menit. </li></ul><p><strong>(4) . Visitasi & Penilaian Lapangan</strong></p><ul><li>Tim Cabang Dinas (Staf, Kasi SMA/SMK/PK-PLK, dan Pengawas Pembina) melaksanakan visitasi langsung ke sekolah. </li><li>Pengesahan lembar instrumen visitasi dilakukan setelah peninjauan selesai. </li><li>Estimasi Waktu: ± 2 Jam. </li></ul><p><strong>(5). Penerbitan Rekomendasi & Pengunggahan di JOSS</strong> </p><ul><li>Cabang Dinas menerbitkan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional. </li><li>Pihak sekolah mengunggah (upload) berkas kelengkapan beserta Surat Rekomendasi ke aplikasi JOSS (Jatim Online Single Submission) untuk proses pengesahan akhir. </li><li>Estimasi Waktu: ± 5 Menit (dilanjutkan pemantauan status secara mandiri di portal JOSS). </li></ul><p>⏱️<strong> Ringkasan Mutu Baku Utama</strong> </p><ul><li>Indikator : Keterangan</li><li>Output Akhir : Surat Rekomendasi Cabdin & Pengesahan Aplikasi JOSS </li><li>Aplikasi Sistem : JOSS (Jatim Online Single Submission) </li><li>Penanggung Jawab ; Kasi SMA/SMK/PK-PLK & Tim Pengawas</li></ul><p><br></p>
Lihat panduan →Izin Pembukaan Jurusan Baru
<p>Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memfasilitasi layanan pengurusan Izin Pembukaan Jurusan Baru bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Layanan ini dirancang untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta kurikulum sekolah sebelum membuka kompetensi keahlian baru agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan administrasi sekolah berjalan tertib. 📋 Persyaratan Dokumen </p><p>Sebelum mengajukan permohonan ke Cabang Dinas, pastikan sekolah telah menyiapkan:</p><ol><li>Berkas/proposal pengajuan pembukaan jurusan baru yang telah disusun sesuai petunjuk dan daftar simak (checklist) DPM PTSP. </li><li>Lembar persetujuan/pengesahan yang telah ditandatangani oleh Pengawas Pembina dan Komite Sekolah.</li></ol><p><br></p><p>🔄 Alur Prosedur Pengajuan [1] Penyerahan Berkas ➔ [2] Verifikasi Dokumen ➔ [3] Visitasi Lapangan ➔ [4] Penyusunan Rekomendasi ➔ [5] Paraf & Tanda Tangan ➔ [6] Penyerahan / Upload JOSS </p><p><br></p><p><strong><span class="ql-cursor"></span>(1.) Penyerahan Berkas Pengajuan (15 Menit)</strong> </p><ul><li>Pihak sekolah (pemohon) menyerahkan berkas pengajuan pembukaan jurusan baru yang sudah dilengkapi tanda tangan Pengawas Sekolah dan Komite ke petugas Cabang Dinas. </li><li>Output: Penerimaan Dokumen Pengajuan</li></ul><p><strong>(2). Pemeriksaan & Verifikasi Dokumen (15 Menit)</strong> </p><ul><li>Staf Cabang Dinas memeriksa kelengkapan persyaratan dan kelayakan dokumen pengajuan. </li><li>Output: Dokumen Terverifikasi.</li></ul><p><strong>(3.) Visitasi & Peninjauan Lapangan (1 Jam)</strong> </p><ul><li>Petugas Cabang Dinas melakukan visitasi langsung ke SMK pemohon dengan membawa proposal dan instrumen visitasi untuk meninjau kesiapan sarana, prasarana, serta SDM. </li><li>Output: Hasil Instrumen Visitasi Lapangan.</li></ul><p><strong>(4). Penyusunan Drafft Rekomendasi (10 Menit)</strong> </p><ul><li>Staf menyusun draf Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). </li><li>Output: Draf Surat Rekomendasi. </li></ul><p><strong>(5). Pemeriksaan & Pengesahan Pimpinan (20 Menit)</strong> </p><ul><li>Draf dokumen diperiksa dan diparaf oleh Kasi SMA/SMK/PK-PLK (10 menit). </li><li>Dokumen kemudian ditandatangani secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (10 menit). </li><li>Output: Surat Rekomendasi Resmi Terdisposisi. </li></ul><p><br></p><p><strong>(6). Penyerahan & Unggah Mandiri (15 Menit)</strong></p><ul><li>Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi resmi kepada pemohon. </li><li> Pihak sekolah membawa berkas rekomendasi ke DPM PTSP atau mengunggahnya secara online melalui portal JOSS (Jatim Online Single Submission). </li><li>Output: Penyerahan Surat Rekomendasi Selesai.</li></ul><p><br></p><p>⏱️<strong> Ringkasan Indikator Layanan</strong> </p><ul><li>Indikator : Keterangan</li><li>Total Waktu : Pemrosesan± 125 Menit (sekitar 2 Jam - di luar durasi tindak lanjut DPM PTSP) </li><li>Output Utama : Surat Rekomendasi Pembukaan Jurusan Baru SMK </li><li>Sistem Digital / Pencatatan : Aplikasi JOSS & Buku Agenda Surat </li><li>Penanggung Jawab : Kasi SMA/SMK/PK-PLK & Tim Pengawas</li></ul>
Lihat panduan →Pendirian Sekolah Baru
<p>Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran administrasi, serta rekomendasi resmi bagi penyelenggara pendidikan yang ingin mendirikan SMA, SMK, maupun PK-PLK di Wilayah Kabupaten Malang. Pelaksanaan prosedur secara tertib sangat penting agar proses penerbitan Izin Operasional Sekolah dari DPM PTSP tidak mengalami hambatan. 📂 <strong>Persyaratan & Berkas Kelengkapan</strong> Pemohon wajib melengkapi berkas usulan pendirian sekolah baru dengan ketentuan: </p><ol><li>Daftar Kelengkapan Berkas yang sesuai dengan ceklis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). </li><li>Pengesahan/Tanda Tangan Pengawas Sekolah pada dokumen persyaratan yang ditentukan.</li></ol><p><br></p><p>⚙️ <strong>Alur & Prosedur Pengajuan Rekomendasi</strong> </p><ol><li>Pemohon menyerahkan berkas usulan pendirian sekolah baru ke Cabang Dinas => Staf Penerima / Pemohon => 10 Menit => Tanda Terima Berkas Usulan;</li><li>Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas pengajuan => Staf Seksi SMA/SMK/PK-PLK => 10 Menit => Berkas Terverifikasi Lengkap;</li><li>Mengagendakan surat dan permohonan ke pimpinan => Staf Seksi SMA/SMK/PK-PLK => 1 Hari Kerja => Agenda Surat Masuk Pimpinan;</li><li>Membuat draft Surat Rekomendasi yang ditujukan ke DPM PTSP => Staf Seksi SMA/SMK/PK-PLK => 5 Menit => Draft Surat Rekomendasi;</li><li>Mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan pada Surat Rekomendasi =>Kasi SMA/SMK/PK-PLK => 10 Menit => Rekomendasi Berparaf.</li><li>Memeriksa dan menandatangani dokumen Surat Rekomendasi = Kepala Cabang Dinas => 10 Menit => Surat Rekomendasi Resmi Terdandatangani;</li><li>Penyerahan Surat Rekomendasi resmi kepada pemohon untuk diteruskan ke DPM PTSP dan Dinas Pendidikan Prov. Jatim (sebagai tembusan) => Staf & Pemohon Sekolah Baru => 1 Hari Kerja => Surat Rekomendasi Diterima Pemohon.</li></ol>
Lihat panduan →