Beranda / Prosedur / Izin Belajar
Kepegawaian

Izin Belajar

Diperbarui · 10 August 2026
Prosedur #1
Izin Belajar

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memberikan fasilitas pelayanan pengusulan Izin Belajar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN) yang akan atau sedang menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 📂 Syarat & Berkas Kelengkapan (Checklist Dokumen)Sebelum mengajukan permohonan ke Cabang Dinas, pastikan dokumen persyaratan berikut telah disusun secara lengkap dan rapi:


  1. Surat Pengantar resmi dari Lembaga/Sekolah.
  2. Formulir Pengajuan Izin Belajar yang telah diisi.
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir instansi/pejabat berwenang).
  4. Fotokopi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Tahun Terakhir dengan kriteria penilaian minimal BAIK (legalisir instansi).
  5. Surat Pernyataan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar di atas materai Rp10.000,-.
  6. Daftar Uraian Pekerjaan pemohon yang diketahui oleh pejabat eselon II SKPD terkait.
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) terbaru.
  8. Jadwal Pendidikan / Perkuliahan resmi dari perguruan tinggi.
  9. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan/Kampus yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah diterima atau sedang menempuh studi di lembaga tersebut. 🔄 Alur Prosedur Pengajuan [1] Penerimaan & Verifikasi Berkas ➔ [2] Pembuatan Konsep Surat ➔ [3] Koreksi & Paraf Kasubbag TU ➔ [4] Tanda Tangan KaCabdis ➔ [5] Penomoran & Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim.


(1) Verifikasi Berkas (30 Menit)

  • Staf Kepegawaian menerima dan memeriksa kelengkapan seluruh berkas usulan izin belajar yang dikirimkan oleh pihak sekolah.
  • Output: Berkas Usulan Izin Belajar yang terverifikasi.

(2). Pembuatan Konsep Surat (10 Menit)

  • Staf Kepegawaian menyusun draft/konsep Surat Pengantar Izin Belajar menuju Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  • Output: Draft Konsep Surat Pengantar.

(3). Koreksi & Pengesahan Internal (10 Menit)

  • Kasubbag Tata Usaha (TU) memeriksa dan memberikan paraf persetujuan pada konsep Surat Pengantar.
  • Output: Konsep Surat Pengantar berparaf.

(4). Penandatanganan Kepala Cabang Dinas (10 Menit)

  • Kepala Cabang Dinas Pendidikan memvalidasi dan menandatangani Surat Pengantar Izin Belajar.
  • Output: Surat Pengantar Izin Belajar bertanda tangan resmi.

(5). Penomoran, Pengarsipan, & Pengiriman (120 Menit)

  • Staf Kepegawaian memberikan nomor surat, melakukan pengarsipan, serta mengunggah/mengirimkan berkas pengusulan ke Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk diproses penerbitan Izin Belajarnya.
  • Output: Resi/Arsip Surat Pengantar & Berkas Terkirim.


⏱️ Ringkasan Layanan

  • Indikator : Keterangan
  • Total Waktu : Proses di Cabdin± 180 Menit (3 Jam Kerja - di luar waktu proses di Provinsi)
  • Output Utama : Surat Pengantar Usulan Izin Belajar ke Disdik Prov. Jatim
  • Pencatatan & Data : Aplikasi Dapodik & Daftar Kendali Kepegawaian
  • Penanggung Jawab : Sub Bagian Tata Usaha (Kepegawaian)


Bagikan prosedur ini
WhatsApp