Beranda / Prosedur / Kenaikan Gaji Berkala PNS dan P3K
Kepegawaian

Kenaikan Gaji Berkala PNS dan P3K

Diperbarui ยท 10 August 2026
Prosedur #3
Kenaikan Gaji Berkala PNS dan P3K

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepegawaian yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan satuan pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. ๐Ÿ“‹ Persyaratan Berkas Usulan KGB Bagi lembaga sekolah yang mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala untuk pegawai ASN, wajib melengkapi berkas persyaratan berikut:


๐Ÿ“‹ PPPK

  1. Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga Sekolah.
  2. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir.
  3. Fotokopi SK PPPK.

๐Ÿ“‹ PNS

  1. Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga Sekolah.
  2. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir.
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  4. Fotokopi SK PNS.


๐Ÿ”„ Alur Prosedur Pelayanan Proses pelayanan penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan melalui 6 tahapan utama:

  1. Penerimaan & Verifikasi Berkas: Petugas kepegawaian menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas usulan dari pihak sekolah.
  2. Penyusunan Konsep Surat: Petugas menyusun konsep Surat Kenaikan Gaji Berkala.
  3. Koreksi & Paraf: Kasubbag Tata Usaha memeriksa dan memberikan paraf persetujuan pada konsep surat.
  4. Penandatanganan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan memeriksa dan menandatangani Surat Kenaikan Gaji Berkala.
  5. Pengembalian Berkas: Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke staf kepegawaian.
  6. Penomoran & Pendistribusian: Staf memberikan nomor surat, mencatat pada agenda/aplikasi Si-Master, mengarsipkan, serta mendistribusikan surat KGB ke lembaga sekolah.
Bagikan prosedur ini
WhatsApp