Panduan Prosedur
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepegawaian yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan satuan pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. ๐ Persyaratan Berkas Usulan KGB Bagi lembaga sekolah yang mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala untuk pegawai ASN, wajib melengkapi berkas persyaratan berikut:
๐ PPPK
- Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga Sekolah.
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir.
- Fotokopi SK PPPK.
๐ PNS
- Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga Sekolah.
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir.
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
- Fotokopi SK PNS.
๐ Alur Prosedur Pelayanan Proses pelayanan penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan melalui 6 tahapan utama:
- Penerimaan & Verifikasi Berkas: Petugas kepegawaian menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas usulan dari pihak sekolah.
- Penyusunan Konsep Surat: Petugas menyusun konsep Surat Kenaikan Gaji Berkala.
- Koreksi & Paraf: Kasubbag Tata Usaha memeriksa dan memberikan paraf persetujuan pada konsep surat.
- Penandatanganan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan memeriksa dan menandatangani Surat Kenaikan Gaji Berkala.
- Pengembalian Berkas: Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke staf kepegawaian.
- Penomoran & Pendistribusian: Staf memberikan nomor surat, mencatat pada agenda/aplikasi Si-Master, mengarsipkan, serta mendistribusikan surat KGB ke lembaga sekolah.