Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memberikan pelayanan pengurusan Izin Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Guru, Tenaga Kependidikan, maupun Staf Administrasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. Prosedur pengajuan cuti dikelola secara tertib dan terintegrasi melalui sistem kepegawaian digital SiMaster (Sistem Informasi Manajemen ASN) Jawa Timur. 📋 Persyaratan & Sistem yang Digunakan Sebelum mengajukan pengurusan cuti, pastikan pegawai telah menyiapkan:
- Surat Permohonan Cuti dari ASN / Lembaga Sekolah.
- Formulir Permohonan Cuti resmi yang telah diisi dan ditandatangani.
- Akun Aktif SiMaster untuk pengecekan sisa jatah cuti serta pengunggahan dokumen akhir
🔄 Alur Prosedur Pengajuan Cuti [1] Penerimaan Surat & Cek Sisa Cuti ➔ [2] Pengisian Formulir Cuti ➔ [3] Verifikasi & Paraf Atasan ➔ [4] Persetujuan Kepala Cabdin ➔ [5] Entri SiMaster & Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim ➔ [6] Unggah Dokumen Jadi (1). Penerimaan Surat & Cek Sisa Cuti (30 Menit)
- Staf Kepegawaian menerima surat permohonan cuti, mencatatnya ke dalam agenda surat masuk, dan mengecek sisa kuota cuti pegawai melalui aplikasi SiMaster.
- Output: Catatan Surat Masuk & Informasi Sisa Cuti ASN.
(2). Pengisian & Verifikasi Formulir Cuti (40 Menit)
- Staf menyiapkan Formulir Permohonan Cuti untuk diisi dan ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan.
- Berkas formulir yang telah diisi kemudian diverifikasi kembali kelengkapannya oleh petugas.
- Output: Berkas Permohonan Cuti Terverifikasi.
(3). Pengajuan Paraf Atasan & Persetujuan (40 Menit)
- Berkas diajukan untuk mendapatkan paraf Atasan Langsung dan persetujuan/tanda tangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Output: Berkas Permohonan Cuti Disetujui / Ditandatangani.
(4). Entri Data SiMaster & Pengiriman Usulan (30 Menit)
- Staf Kepegawaian memeriksa dan mengentri data usulan cuti secara online pada menu Cuti di aplikasi SiMaster.
- Usulan cuti yang telah ditandatangani secara elektronik/resmi dikirim ke Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan diarsip.
- Output: Usulan Cuti Terkirim ke Disdik Prov. Jatim & Arsip
(5). Konfirmasi & Pengunggahan Mandiri (30 Menit)
- Petugas menginformasikan kepada ASN/Sekolah bahwa Surat Cuti telah selesai diproses.
- ASN mengunduh/menerima Surat Cuti dan wajib mengunggahnya (upload) ke menu Cuti pada portal SiMaster.
- Output: Penerbitan & Pengunggahan Surat Cuti Selesai.
⏱️ Ringkasan Indikator Layanan
- Indikator : Keterangan
- Total Waktu : Pemrosesan Internal± 170 Menit (sekitar 3 Jam Kerja)
- Aplikasi Utama : SiMaster (Sistem Informasi Manajemen ASN Jatim)
- Output Akhir : Surat Cuti ASN Resmi yang Terunggah di SiMaster Penanggung JawabSub Bagian Tata Usaha (Kepegawaian