Panduan Prosedur
Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian layanan administrasi bagi seluruh PNS, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang menginformasikan alur dan prosedur pengajuan Mutasi Pegawai. ๐ Alur Prosedur Pelayanan Mutasi Plaintext [Pemohon] โ Penyerahan Dokumen โ Verifikasi Berkas โ Penyusunan Surat Rekomendasi โ Paraf Kasubbag TU โ TTD KaCabdis โ Pengesahan Stempel & Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim โ Penerbitan SK Mutasi dari BKD.
- Penyerahan Dokumen: Pemohon melampirkan dan menyerahkan dokumen persyaratan mutasi pegawai kepada petugas (staf) di Cabang Dinas.
- Verifikasi Berkas: Petugas memeriksa kelengkapan dokumen mutasi dari pemohon. Penyusunan Surat Rekomendasi:
- Petugas menyusun draft surat rekomendasi pengajuan mutasi yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
- Pemeriksaan & Paraf: Berkas yang dinyatakan lengkap diparaf oleh Kasubbag TU, kemudian diteruskan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Penandatanganan & Pengesahan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan menandatangani surat rekomendasi, dilanjutkan pemberian stempel dinas oleh petugas.
- Pengiriman & Penerbitan SK: Dokumen diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pemrosesan lebih lanjut, hingga penerbitan SK Mutasi Pegawai oleh BKD yang nantinya diterima oleh pemohon melalui petugas Cabang Dinas.