Beranda / Prosedur / Mutasi Pegawai
Kepegawaian

Mutasi Pegawai

Diperbarui ยท 10 August 2026
Prosedur #5
Mutasi Pegawai

Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian layanan administrasi bagi seluruh PNS, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang menginformasikan alur dan prosedur pengajuan Mutasi Pegawai. ๐Ÿ”„ Alur Prosedur Pelayanan Mutasi Plaintext [Pemohon] โž” Penyerahan Dokumen โž” Verifikasi Berkas โž” Penyusunan Surat Rekomendasi โž” Paraf Kasubbag TU โž” TTD KaCabdis โž” Pengesahan Stempel & Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim โž” Penerbitan SK Mutasi dari BKD.


  1. Penyerahan Dokumen: Pemohon melampirkan dan menyerahkan dokumen persyaratan mutasi pegawai kepada petugas (staf) di Cabang Dinas.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas memeriksa kelengkapan dokumen mutasi dari pemohon. Penyusunan Surat Rekomendasi:
  3. Petugas menyusun draft surat rekomendasi pengajuan mutasi yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  4. Pemeriksaan & Paraf: Berkas yang dinyatakan lengkap diparaf oleh Kasubbag TU, kemudian diteruskan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  5. Penandatanganan & Pengesahan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan menandatangani surat rekomendasi, dilanjutkan pemberian stempel dinas oleh petugas.
  6. Pengiriman & Penerbitan SK: Dokumen diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pemrosesan lebih lanjut, hingga penerbitan SK Mutasi Pegawai oleh BKD yang nantinya diterima oleh pemohon melalui petugas Cabang Dinas.


Bagikan prosedur ini
WhatsApp