Beranda / Prosedur / Usulan Pensiun
Kepegawaian

Usulan Pensiun

Diperbarui · 10 August 2026
Prosedur #6
Usulan Pensiun

Layanan Pengusulan Pensiun bertujuan untuk memastikan proses administrasi purna tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berjalan tepat waktu. Ketepatan pengusulan sangat penting agar TMT Pensiun, Gaji Pensiun, dan pembayaran TASPEN tidak mengalami penundaan. 📂 Syarat & Kelengkapan Dokumen Usulan Pensiun Seluruh berkas persyaratan wajib dilegalisir oleh pihak sekolah dan dilampirkan dalam bentuk fisik serta file CD Scan:

  1. Fotokopi SK CPNS & SK PNS
  2. Fotokopi Konversi NIP
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  4. Fotokopi SK Gaji Berkala Terakhir
  5. Fotokopi SKP (2 Tahun Terakhir)
  6. Fotokopi SK Peralihan / Jabatan Terakhir
  7. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (Tingkat Sedang/Berat)
  8. Fotokopi SKCK
  9. Fotokopi Akta Nikah & Kartu Keluarga (KK)
  10. Pasfoto Berwarna ukuran 3x4 cm
  11. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila masih dalam tanggungan)
  12. CD berisi Scan seluruh file persyaratan di atas


⚙️ Alur & Prosedur Pengajuan

  1. memverifikasi kelengkapan berkas usulan pensiun dari sekolah => Staf Kepegawaian =>30 Menit => Berkas Usulan Pensiun Terverifikasi ;
  2. Membuat konsep Surat Pengantar Pensiun => Staf Kepegawaian 10 Menit => Konsep Surat Pengantar ;
  3. Mengoreksi konsep surat pengantar dan memberikan paraf persetujuan => Kasubbag TU => 10 Menit => Paraf Persetujuan Surat Pengantar;
  4. Memeriksa dan menandatangani => Surat Pengantar Pensiun => Kepala Cabang Dinas => 10 Menit =>Surat Pengantar Terdandatangani;
  5. Penomoran surat, pengarsipan, dan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur => Staf Kepegawaian => 25 Menit => Berkas Terkirim ke Provinsi ;


⏱ Total Estimasi Waktu Layanan di Cabang Dinas: ± 85 Menit

(setelah berkas diterima secara lengkap dan memenuhi syarat)

Bagikan prosedur ini
WhatsApp