Panduan Prosedur
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mewujudkan tertib administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan Wilayah Kabupaten Malang. 📋 Persyaratan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Bagi lembaga sekolah yang mengajukan usulan Kenaikan Pangkat pegawai ASN, wajib melengkapi berkas kelengkapan berikut:
- Fotokopi SK CPNS & SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi SKP (Penilaian Kinerja) 2 Tahun Terakhir
- Fotokopi Konversi NIP
- Fotokopi SK Peralihan ke Provinsi PAK (Penetapan Angka Kredit) Lama & Baru (khusus Jabatan Fungsional Guru)
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional (Jabfung)
🔄 Alur Prosedur Pelayanan Proses pengurusan usulan Kenaikan Pangkat dilaksanakan melalui 6 tahapan utama: Penerimaan & Verifikasi Berkas:
- Petugas kepegawaian menerima dan memverifikasi berkas usulan kenaikan pangkat dari lembaga sekolah.
- Penyusunan Konsep Surat: Petugas membuat konsep Karpen (Kartu Penetapan) dan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat.
- Koreksi & Paraf: Kasubbag Tata Usaha menerima, mengkoreksi, dan memberikan paraf pada konsep surat.
- Penandatanganan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan memeriksa dan menandatangani Karpen serta Surat Pengantar Kenaikan Pangkat.
- Pengembalian ke Staf: Dokumen yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke staf kepegawaian.
- Penomoran, Pengarsipan & Pengiriman: Staf memberikan nomor surat, mengarsip berkas, dan mengirimkan berkas lengkap ke bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.
⏱️ Mutu Baku Pelayanan
- Estimasi Waktu Pemrosesan di Cabdin: ± 85 Menit (sejak berkas dinyatakan lengkap).
- Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS).