Beranda / Prosedur / Kenaikan Pangkat PNS
Kepegawaian

Kenaikan Pangkat PNS

Diperbarui · 10 August 2026
Prosedur #4
Kenaikan Pangkat PNS

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mewujudkan tertib administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan Wilayah Kabupaten Malang. 📋 Persyaratan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Bagi lembaga sekolah yang mengajukan usulan Kenaikan Pangkat pegawai ASN, wajib melengkapi berkas kelengkapan berikut:

  1. Fotokopi SK CPNS & SK PNS
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Fotokopi SKP (Penilaian Kinerja) 2 Tahun Terakhir
  7. Fotokopi Konversi NIP
  8. Fotokopi SK Peralihan ke Provinsi PAK (Penetapan Angka Kredit) Lama & Baru (khusus Jabatan Fungsional Guru)
  9. Fotokopi SK Jabatan Fungsional (Jabfung)


🔄 Alur Prosedur Pelayanan Proses pengurusan usulan Kenaikan Pangkat dilaksanakan melalui 6 tahapan utama: Penerimaan & Verifikasi Berkas:

  1. Petugas kepegawaian menerima dan memverifikasi berkas usulan kenaikan pangkat dari lembaga sekolah.
  2. Penyusunan Konsep Surat: Petugas membuat konsep Karpen (Kartu Penetapan) dan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat.
  3. Koreksi & Paraf: Kasubbag Tata Usaha menerima, mengkoreksi, dan memberikan paraf pada konsep surat.
  4. Penandatanganan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan memeriksa dan menandatangani Karpen serta Surat Pengantar Kenaikan Pangkat.
  5. Pengembalian ke Staf: Dokumen yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke staf kepegawaian.
  6. Penomoran, Pengarsipan & Pengiriman: Staf memberikan nomor surat, mengarsip berkas, dan mengirimkan berkas lengkap ke bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.


⏱️ Mutu Baku Pelayanan

  • Estimasi Waktu Pemrosesan di Cabdin: ± 85 Menit (sejak berkas dinyatakan lengkap).
  • Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS).
Bagikan prosedur ini
WhatsApp