Panduan Prosedur
๐ Ringkasan Layanan Layanan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bertujuan untuk memastikan seluruh guru sertifikasi (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang dapat mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara tepat waktu. Pelaksanaan SOP ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya penundaan atau hambatan pencairan TPG. ๐ Persyaratan & Berkas Kelengkapan Untuk mengajukan TPG, pihak sekolah/lembaga wajib melengkapi dokumen berikut:
- Berkas Fisik (Hardcopy) usulan TPG yang telah disahkan.
- Softcopy Data Usulan yang telah dipastikan Valid melalui sistem/aplikasi SIMTUN / Dapodik.
- Bukti Pengiriman Berkas dari satuan pendidikan/lembaga.
โ๏ธ Alur & Prosedur Pengajuan SKTP TPG
- Menerima berkas & softcopy yang valid, serta menandatangani tanda terima berkas. => Staf Kepegawaian => 2 Menit => Tanda Terima & Berkas Rekap Usulan ;
- Memeriksa dan memverifikasi validitas berkas serta softcopy pengajuan => Staf Kepegawaian => 30 Menit => Hasil Verifikasi Daftar Usulan;
- Membuat pengajuan daftar usulan SKTP bagi guru calon penerima TPG => Staf Kepegawaian => 30 Menit => Draft Rekap Usulan SKTP;
- Memeriksa dan menyetujui / menolak (verifikasi ulang) pengajuan daftar usulan SKTP => Kasubbag TU => 15 Menit => Rekap Usulan Disetujui / Direvisi;
- Menandatangani berkas pengajuan dan Surat Pengantar. => Kepala Cabang Dinas =>2 Menit => Berkas SKTP & Surat Pengantar Terdandatangani;
- Menerima, mencatat, dan mendistribusikan/mengirimkan berkas resmi ke tingkat Provinsi => Staf Kepegawaian => 2 Menit => Dokumen Usulan Siap Kirim .