Kategori Prosedur

Kepegawaian

Pilih prosedur yang Anda perlukan untuk melihat panduan pelayanan secara lengkap.

7 prosedur tersedia

Prosedur dalam kategori ini

Informasi layanan yang tersedia untuk kategori Kepegawaian.

01

Izin Belajar

<p>Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memberikan fasilitas pelayanan pengusulan Izin Belajar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (ASN) yang akan atau sedang menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. πŸ“‚ Syarat &amp; Berkas Kelengkapan (Checklist Dokumen)Sebelum mengajukan permohonan ke Cabang Dinas, pastikan dokumen persyaratan berikut telah disusun secara lengkap dan rapi: </p><p><br></p><ol><li>Surat Pengantar resmi dari Lembaga/Sekolah. </li><li>Formulir Pengajuan Izin Belajar yang telah diisi. </li><li>Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir instansi/pejabat berwenang). </li><li>Fotokopi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Tahun Terakhir dengan kriteria penilaian minimal BAIK (legalisir instansi). </li><li>Surat Pernyataan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar di atas materai Rp10.000,-. </li><li> Daftar Uraian Pekerjaan pemohon yang diketahui oleh pejabat eselon II SKPD terkait. </li><li>Daftar Riwayat Hidup (DRH) terbaru. </li><li>Jadwal Pendidikan / Perkuliahan resmi dari perguruan tinggi. </li><li>Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan/Kampus yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah diterima atau sedang menempuh studi di lembaga tersebut. πŸ”„ Alur Prosedur Pengajuan [1] Penerimaan &amp; Verifikasi Berkas βž” [2] Pembuatan Konsep Surat βž” [3] Koreksi &amp; Paraf Kasubbag TU βž” [4] Tanda Tangan KaCabdis βž” [5] Penomoran &amp; Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim. </li></ol><p><br></p><p><strong>(1) Verifikasi Berkas (30 Menit) </strong></p><ul><li>Staf Kepegawaian menerima dan memeriksa kelengkapan seluruh berkas usulan izin belajar yang dikirimkan oleh pihak sekolah. </li><li>Output: Berkas Usulan Izin Belajar yang terverifikasi. </li></ul><p><strong>(2). Pembuatan Konsep Surat (10 Menit)</strong> </p><ul><li>Staf Kepegawaian menyusun draft/konsep Surat Pengantar Izin Belajar menuju Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. </li><li>Output: Draft Konsep Surat Pengantar. </li></ul><p><strong>(3). Koreksi &amp; Pengesahan Internal (10 Menit)</strong> </p><ul><li>Kasubbag Tata Usaha (TU) memeriksa dan memberikan paraf persetujuan pada konsep Surat Pengantar. </li><li>Output: Konsep Surat Pengantar berparaf. </li></ul><p><strong>(4). Penandatanganan Kepala Cabang Dinas (10 Menit)</strong> </p><ul><li>Kepala Cabang Dinas Pendidikan memvalidasi dan menandatangani Surat Pengantar Izin Belajar. </li><li>Output: Surat Pengantar Izin Belajar bertanda tangan resmi. </li></ul><p><strong>(5). Penomoran, Pengarsipan, &amp; Pengiriman (120 Menit)</strong> </p><ul><li>Staf Kepegawaian memberikan nomor surat, melakukan pengarsipan, serta mengunggah/mengirimkan berkas pengusulan ke Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk diproses penerbitan Izin Belajarnya. </li><li>Output: Resi/Arsip Surat Pengantar &amp; Berkas Terkirim. </li></ul><p><br></p><p><strong>⏱️ Ringkasan Layanan</strong></p><ul><li>Indikator : Keterangan</li><li>Total Waktu : Proses di CabdinΒ± 180 Menit (3 Jam Kerja - di luar waktu proses di Provinsi) </li><li>Output Utama : Surat Pengantar Usulan Izin Belajar ke Disdik Prov. Jatim </li><li>Pencatatan &amp; Data : Aplikasi Dapodik &amp; Daftar Kendali Kepegawaian </li><li>Penanggung Jawab : Sub Bagian Tata Usaha (Kepegawaian)</li></ul><p><br></p>

Lihat panduan β†’
02

Izin Cuti

<p>Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang memberikan pelayanan pengurusan Izin Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Guru, Tenaga Kependidikan, maupun Staf Administrasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. Prosedur pengajuan cuti dikelola secara tertib dan terintegrasi melalui sistem kepegawaian digital SiMaster (Sistem Informasi Manajemen ASN) Jawa Timur. <strong>πŸ“‹ Persyaratan &amp; Sistem yang Digunakan</strong> Sebelum mengajukan pengurusan cuti, pastikan pegawai telah menyiapkan: </p><ol><li>Surat Permohonan Cuti dari ASN / Lembaga Sekolah. </li><li>Formulir Permohonan Cuti resmi yang telah diisi dan ditandatangani. </li><li>Akun Aktif SiMaster untuk pengecekan sisa jatah cuti serta pengunggahan dokumen akhir</li></ol><p><br></p><p>πŸ”„ <strong>Alur Prosedur Pengajuan Cuti</strong> [1] Penerimaan Surat &amp; Cek Sisa Cuti βž” [2] Pengisian Formulir Cuti βž” [3] Verifikasi &amp; Paraf Atasan βž” [4] Persetujuan Kepala Cabdin βž” [5] Entri SiMaster &amp; Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim βž” [6] Unggah Dokumen Jadi <strong>(1). Penerimaan Surat &amp; Cek Sisa Cuti (30 Menit)</strong></p><ul><li>Staf Kepegawaian menerima surat permohonan cuti, mencatatnya ke dalam agenda surat masuk, dan mengecek sisa kuota cuti pegawai melalui aplikasi SiMaster. </li><li>Output: Catatan Surat Masuk &amp; Informasi Sisa Cuti ASN. </li></ul><p><strong>(2). Pengisian &amp; Verifikasi Formulir Cuti (40 Menit)</strong> </p><ul><li>Staf menyiapkan Formulir Permohonan Cuti untuk diisi dan ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan.</li><li>Berkas formulir yang telah diisi kemudian diverifikasi kembali kelengkapannya oleh petugas. </li><li>Output: Berkas Permohonan Cuti Terverifikasi.</li></ul><p><strong>(3). Pengajuan Paraf Atasan &amp; Persetujuan (40 Menit)</strong> </p><ul><li>Berkas diajukan untuk mendapatkan paraf Atasan Langsung dan persetujuan/tanda tangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan. </li><li>Output: Berkas Permohonan Cuti Disetujui / Ditandatangani.</li></ul><p><strong>(4). Entri Data SiMaster &amp; Pengiriman Usulan (30 Menit)</strong> </p><ul><li>Staf Kepegawaian memeriksa dan mengentri data usulan cuti secara online pada menu Cuti di aplikasi SiMaster. </li><li>Usulan cuti yang telah ditandatangani secara elektronik/resmi dikirim ke Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan diarsip. </li><li>Output: Usulan Cuti Terkirim ke Disdik Prov. Jatim &amp; Arsip</li></ul><p><strong>(5). Konfirmasi &amp; Pengunggahan Mandiri (30 Menit)</strong></p><ul><li>Petugas menginformasikan kepada ASN/Sekolah bahwa Surat Cuti telah selesai diproses. </li><li>ASN mengunduh/menerima Surat Cuti dan wajib mengunggahnya (upload) ke menu Cuti pada portal SiMaster. </li><li>Output: Penerbitan &amp; Pengunggahan Surat Cuti Selesai.</li></ul><p><br></p><p>⏱️<strong> Ringkasan Indikator Layanan</strong></p><ul><li>Indikator : Keterangan</li><li>Total Waktu : Pemrosesan InternalΒ± 170 Menit (sekitar 3 Jam Kerja) </li><li>Aplikasi Utama : SiMaster (Sistem Informasi Manajemen ASN Jatim) </li><li>Output Akhir : Surat Cuti ASN Resmi yang Terunggah di SiMaster Penanggung JawabSub Bagian Tata Usaha (Kepegawaian</li></ul>

Lihat panduan β†’
03

Kenaikan Gaji Berkala PNS dan P3K

<p>Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepegawaian yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan satuan pendidikan Wilayah Kabupaten Malang. <strong>πŸ“‹ Persyaratan Berkas Usulan KGB</strong> Bagi lembaga sekolah yang mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala untuk pegawai ASN, wajib melengkapi berkas persyaratan berikut: </p><p><br></p><p><strong>πŸ“‹ PPPK</strong></p><ol><li>Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga Sekolah. </li><li>Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir. </li><li>Fotokopi SK PPPK.</li></ol><p>πŸ“‹ <strong>PNS</strong></p><ol><li>Surat Usulan dari Kepala Satuan Pendidikan/Lembaga Sekolah. </li><li>Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir. </li><li>Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir. </li><li>Fotokopi SK PNS.</li></ol><p><br></p><p>πŸ”„ <strong>Alur Prosedur Pelayanan</strong> Proses pelayanan penerbitan Surat Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan melalui 6 tahapan utama: </p><ol><li>Penerimaan &amp; Verifikasi Berkas: Petugas kepegawaian menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas usulan dari pihak sekolah. </li><li>Penyusunan Konsep Surat: Petugas menyusun konsep Surat Kenaikan Gaji Berkala. </li><li>Koreksi &amp; Paraf: Kasubbag Tata Usaha memeriksa dan memberikan paraf persetujuan pada konsep surat. </li><li>Penandatanganan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan memeriksa dan menandatangani Surat Kenaikan Gaji Berkala. </li><li>Pengembalian Berkas: Surat yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke staf kepegawaian. </li><li>Penomoran &amp; Pendistribusian: Staf memberikan nomor surat, mencatat pada agenda/aplikasi Si-Master, mengarsipkan, serta mendistribusikan surat KGB ke lembaga sekolah.</li></ol>

Lihat panduan β†’
04

Kenaikan Pangkat PNS

<p>Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mewujudkan tertib administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh ASN di lingkungan Wilayah Kabupaten Malang. πŸ“‹<strong> Persyaratan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat</strong> Bagi lembaga sekolah yang mengajukan usulan Kenaikan Pangkat pegawai ASN, wajib melengkapi berkas kelengkapan berikut: </p><ol><li>Fotokopi SK CPNS &amp; SK PNS </li><li>Fotokopi SK Pangkat Terakhir </li><li>Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) </li><li>Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir </li><li>Fotokopi Ijazah Terakhir </li><li>Fotokopi SKP (Penilaian Kinerja) 2 Tahun Terakhir </li><li>Fotokopi Konversi NIP </li><li>Fotokopi SK Peralihan ke Provinsi PAK (Penetapan Angka Kredit) Lama &amp; Baru (khusus Jabatan Fungsional Guru) </li><li>Fotokopi SK Jabatan Fungsional (Jabfung)</li></ol><p><br></p><p>πŸ”„<strong> Alur Prosedur Pelayanan</strong> Proses pengurusan usulan Kenaikan Pangkat dilaksanakan melalui 6 tahapan utama: Penerimaan &amp; Verifikasi Berkas: </p><ol><li>Petugas kepegawaian menerima dan memverifikasi berkas usulan kenaikan pangkat dari lembaga sekolah.</li><li>Penyusunan Konsep Surat: Petugas membuat konsep Karpen (Kartu Penetapan) dan Surat Pengantar Kenaikan Pangkat. </li><li>Koreksi &amp; Paraf: Kasubbag Tata Usaha menerima, mengkoreksi, dan memberikan paraf pada konsep surat.</li><li>Penandatanganan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan memeriksa dan menandatangani Karpen serta Surat Pengantar Kenaikan Pangkat. </li><li>Pengembalian ke Staf: Dokumen yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke staf kepegawaian.</li><li>Penomoran, Pengarsipan &amp; Pengiriman: Staf memberikan nomor surat, mengarsip berkas, dan mengirimkan berkas lengkap ke bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. </li></ol><p><br></p><p>⏱️ Mutu Baku Pelayanan</p><ul><li>Estimasi Waktu Pemrosesan di Cabdin: Β± 85 Menit (sejak berkas dinyatakan lengkap). </li><li>Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS).</li></ul>

Lihat panduan β†’
05

Mutasi Pegawai

<p>Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian layanan administrasi bagi seluruh PNS, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang menginformasikan alur dan prosedur pengajuan Mutasi Pegawai. πŸ”„ Alur Prosedur Pelayanan Mutasi Plaintext [Pemohon] βž” Penyerahan Dokumen βž” Verifikasi Berkas βž” Penyusunan Surat Rekomendasi βž” Paraf Kasubbag TU βž” TTD KaCabdis βž” Pengesahan Stempel &amp; Pengiriman ke Disdik Prov. Jatim βž” Penerbitan SK Mutasi dari BKD. </p><p><br></p><ol><li>Penyerahan Dokumen: Pemohon melampirkan dan menyerahkan dokumen persyaratan mutasi pegawai kepada petugas (staf) di Cabang Dinas. </li><li> Verifikasi Berkas: Petugas memeriksa kelengkapan dokumen mutasi dari pemohon. Penyusunan Surat Rekomendasi: </li><li>Petugas menyusun draft surat rekomendasi pengajuan mutasi yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. </li><li>Pemeriksaan &amp; Paraf: Berkas yang dinyatakan lengkap diparaf oleh Kasubbag TU, kemudian diteruskan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan. </li><li> Penandatanganan &amp; Pengesahan: Kepala Cabang Dinas Pendidikan menandatangani surat rekomendasi, dilanjutkan pemberian stempel dinas oleh petugas. </li><li>Pengiriman &amp; Penerbitan SK: Dokumen diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pemrosesan lebih lanjut, hingga penerbitan SK Mutasi Pegawai oleh BKD yang nantinya diterima oleh pemohon melalui petugas Cabang Dinas.</li></ol><p><br></p>

Lihat panduan β†’
06

Usulan Pensiun

<p>Layanan Pengusulan Pensiun bertujuan untuk memastikan proses administrasi purna tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang berjalan tepat waktu. Ketepatan pengusulan sangat penting agar TMT Pensiun, Gaji Pensiun, dan pembayaran TASPEN tidak mengalami penundaan. πŸ“‚ <strong>Syarat &amp; Kelengkapan Dokumen Usulan Pensiun</strong> Seluruh berkas persyaratan wajib dilegalisir oleh pihak sekolah dan dilampirkan dalam bentuk fisik serta file CD Scan:</p><ol><li>Fotokopi SK CPNS &amp; SK PNS </li><li>Fotokopi Konversi NIP </li><li>Fotokopi SK Pangkat Terakhir </li><li>Fotokopi SK Gaji Berkala Terakhir </li><li>Fotokopi SKP (2 Tahun Terakhir) </li><li>Fotokopi SK Peralihan / Jabatan Terakhir </li><li>Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (Tingkat Sedang/Berat) </li><li>Fotokopi SKCK </li><li>Fotokopi Akta Nikah &amp; Kartu Keluarga (KK) </li><li>Pasfoto Berwarna ukuran 3x4 cm </li><li>Fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila masih dalam tanggungan) </li><li>CD berisi Scan seluruh file persyaratan di atas</li></ol><p><br></p><p>βš™οΈ <strong>Alur &amp; Prosedur Pengajuan</strong> </p><ol><li>memverifikasi kelengkapan berkas usulan pensiun dari sekolah =&gt; Staf Kepegawaian =&gt;30 Menit =&gt; Berkas Usulan Pensiun Terverifikasi ;</li><li>Membuat konsep Surat Pengantar Pensiun =&gt; Staf Kepegawaian 10 Menit =&gt; Konsep Surat Pengantar ;</li><li>Mengoreksi konsep surat pengantar dan memberikan paraf persetujuan =&gt; Kasubbag TU =&gt; 10 Menit =&gt; Paraf Persetujuan Surat Pengantar;</li><li>Memeriksa dan menandatangani =&gt; Surat Pengantar Pensiun =&gt; Kepala Cabang Dinas =&gt; 10 Menit =&gt;Surat Pengantar Terdandatangani;</li><li>Penomoran surat, pengarsipan, dan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur =&gt; Staf Kepegawaian =&gt; 25 Menit =&gt; Berkas Terkirim ke Provinsi ;</li></ol><p><br></p><p><strong>⏱ Total Estimasi Waktu Layanan di Cabang Dinas: Β± 85 Menit </strong></p><p><strong><span class="ql-cursor">ο»Ώο»Ώ</span></strong>(setelah berkas diterima secara lengkap dan memenuhi syarat)</p>

Lihat panduan β†’
07

Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

<p><strong>πŸ“Œ Ringkasan Layanan</strong> Layanan Pengusulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bertujuan untuk memastikan seluruh guru sertifikasi (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang dapat mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara tepat waktu. Pelaksanaan SOP ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya penundaan atau hambatan pencairan TPG. <strong>πŸ“‚ Persyaratan &amp; Berkas Kelengkapan</strong> Untuk mengajukan TPG, pihak sekolah/lembaga wajib melengkapi dokumen berikut: </p><ol><li>Berkas Fisik (Hardcopy) usulan TPG yang telah disahkan. </li><li>Softcopy Data Usulan yang telah dipastikan Valid melalui sistem/aplikasi SIMTUN / Dapodik. </li><li>Bukti Pengiriman Berkas dari satuan pendidikan/lembaga.</li></ol><p><br></p><p>βš™οΈ<strong> Alur &amp; Prosedur Pengajuan SKTP TPG</strong></p><ol><li>Menerima berkas &amp; softcopy yang valid, serta menandatangani tanda terima berkas. =&gt; Staf Kepegawaian =&gt; 2 Menit =&gt; Tanda Terima &amp; Berkas Rekap Usulan ;</li><li>Memeriksa dan memverifikasi validitas berkas serta softcopy pengajuan =&gt; Staf Kepegawaian =&gt; 30 Menit =&gt; Hasil Verifikasi Daftar Usulan;</li><li>Membuat pengajuan daftar usulan SKTP bagi guru calon penerima TPG =&gt; Staf Kepegawaian =&gt; 30 Menit =&gt; Draft Rekap Usulan SKTP;</li><li>Memeriksa dan menyetujui / menolak (verifikasi ulang) pengajuan daftar usulan SKTP =&gt; Kasubbag TU =&gt; 15 Menit =&gt; Rekap Usulan Disetujui / Direvisi; </li><li>Menandatangani berkas pengajuan dan Surat Pengantar. =&gt; Kepala Cabang Dinas =&gt;2 Menit =&gt; Berkas SKTP &amp; Surat Pengantar Terdandatangani;</li><li>Menerima, mencatat, dan mendistribusikan/mengirimkan berkas resmi ke tingkat Provinsi =&gt; Staf Kepegawaian =&gt; 2 Menit =&gt; Dokumen Usulan Siap Kirim .</li></ol>

Lihat panduan β†’